Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah provinsi serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Pelaksanaan pelayanan sosial meliputi berbagai program penanganan fakir miskin, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, serta pemberdayaan sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara.
TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT SULAWESI TENGGARA
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah provinsi serta tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.